Prodi PPKn Adakan Diskusi Pendidikan Anti Korupsi di KPK

0
1841
Mahasiswa foto bersama seusai diskusi dengan KPK.

Jakarta – Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP Universitas Jambi (Unja) mengadakan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pendidikan anti korupsi.

Diskusi berlangsung pukul 09.00 WIB di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12). Drs, Irzal Anderson, M.Si, selaku ketua Prodi PPKn mengatakan, diskusi tersebut untuk memberikan kesempatan mahasiswa langsung berdialog dengan KPK mengenai pendidikan anti korupsi.

“Pertama mahasiswa mampu mensosialisasikan visi misi KPK baik di lingkungan kampus maupun masyarakat, kedua mampu menerapkan prinsip good governant dalam kehidupan, ketiga mahasiswa menjadi  pelopor Mr Clean  sesuaikan dengan prinsip KPK    whiter then white, dan saya berharap mahasiswa mampu membentuk pusat kajian anti korupsi,” katanya.

Mahasiswa foto bersama bidang Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Sementara itu, Cristy Apriani, salah satu perwakilan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, berharap dari hasil diskusi tersebut mahasiswa ikut berperan dalam penyuluhan maupun sosialisasi pendidikan anti korupsi di tengah masyarakat. Selain itu dirinya meminta mahasiswa diharapkan membuat kajian korupsi di Universitas Jambi.

“Tentunya supaya ini tidak berhenti disini teman-teman (mahasiswa) bisa banyak kerja sama dengan KPK.  Mahasiswa bisa mengadakan penyuluhan, sosialisasi, dan membuat pusat kajian anti korupsi di Universitas Jambi,” ujarnya.

Syamsul Arif Zaelani, mahasiswa PPKn yang mengikuti diskusi, menuturkan, pendidikan anti korupsi perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya sebagai mahasiswa bisa memulai pendidikan anti korupsi melalaui kampus dengan mengaplikasikannya dalam kehidupan kampus serta membuat berbagai kegiatan anti korupsi di kampus

“Melihat kenyataan yang terjadi saat ini, maka saya beranggapan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi tidak hanya menjadi mata kuliah mahasiswa PPKn, tapi seluruh jurusan perlu memasukkan MK Pendidikan Anti korupsi, karena korupsi tergolong tindakkan kejahatan luar biasa sehingga perlu perhatian lebih terutama pada mahasiswa,” ucapnya saat dihubungi melalui telefon genggamnya.

Reporter: Wicha, Reski Emilia, Indra

Redaktur: Sintia Dwi Yuliarti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here