Pendidikan : Sudahkan Pemerataan di Daerah 3 T ( Terdepan, Terluar dan Terbelakang) ?

0
35569
indonesia.ucanews.com

Pendidikan merupakan salah satu cerminan dan pondasi dari sebuah bangsa, jika pendidikannya baik maka berkualitaslah generasi penerusnya, namun jika pendidikannya buruk maka bobroklah negaranya. Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

            Berdasarkan data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun dan berisi hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara, Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69. Indonesia kalah dibandingkan Malaysia (65) dan Brunei (34). Selain itu, akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian, lebih dari 1,5 juta anak tiap tahun tidak dapat melanjutkan sekolah. Sementara dari sisi kualitas guru dan komitmen mengajar terdapat lebih dari 54 persen guru memiliki standar kualifikasi yang perlu ditingkatkan dan 13,19 persen bangunan sekolah dalam kondisi perlu diperbaiki.

            Pendidikan di Indonesia merupakan permasalahan yang serius hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah dan pulau-pulau yang kurang terpantau oleh pemerintah kita, sehingga terjadi ketidakseimbangan dari pendidikan yang berada di kota dan daerah yang kurang terpantau atau yang lebih sering dikatakan sebagai daerah tertinggal. Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub-indikator ketertinggalan daerah.

            Penetapan yang dilakukan pemerintah ini diharapkan agar terjadi pemerataan pendidikan di Indonesia. Pemerataan itu sendiri Menurut kbbi versi v proses, perbuatan memeratakan. Tidak meratanya pendidikan juga mengakibatkan kualitas masyarakat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun karakter bangsa dan faktor untuk menggerakkan perekonomian suatu bangsa. Maka dari itu di perlukannya pemerataan pendidikan di setiap wilayah 3 T (Terdepan, terluar, dan tertinggal).

            Dalam dokumennya Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Mentri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kebupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif. kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

            Program pemerataan pendidikan dengan cara 3t inilah diharapakan mampu menjadikan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga negara kita akan memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang mampu untuk mengelola Sumber Daya Alam yang ada bahkan negara kita dapat menjadi negara yang maju.

            Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi karena tidak meratanya pendidikan di Indonesia maka perlu adanya perhatian khusus dan perbaikan pendidikan di daerah terbelakang, terdepan dan tertinggal, secara garis besar ada beberapa cara yaitu :

  1. Pemerintah wajib untuk mlaksanakan pemerataan di bidang pendididkan baik itu di perkotaan ataupun di daerah 3T sesuai yang tercantum dalam UU.
  2. Pendidikan tidak harus dibangun dengan biaya yang mahal, tetapi sekolah bisa memebuat badan amal usaha yang menjadi ruh/ biaya operasional pendidikan lebih-lebih tanpa melibatkan pembiayaan kepada siswa. Kalaupun siswa dikenai biaya itupun harus disesuaikan dengan tingkat pendapatan orang tua.
  3. Pemerintah hendaknya mempunyai komitmen untuk mendistribusikan bantuan pendidikan (imbal swadaya, block grant,dll) kepada sekolah sesuai dengan kuintasi yang dicairkan dan jangan sampai bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhenti di tingkat birokrasi.
  4. Pemerintah memberikan reward yang menarik agar memotivasi para guru yang professional untuk dapat mengajar di daerah-daerah terpencil karena mereka sangat berperan dalam pemerataan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.
  5. Sebaiknya mahasiswa yang belajar di fakultas pendidikan yang nantinya akan menjadi seorang guru kelak bersedia ditempatkan d daerah-daerah terpencil guna meningkatkan pendidikan di sana.

Biodata Penulis:

Saya Siti Enik Mukhoiyaroh Bambang. Saat ini aktif sebagai  mahasiswa di program studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia semester tiga, Universitas Jambi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here